Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya

“Pelaku kembali di rumah nya di Lamongan dengan membawa kabur sejumlah handphone, Mobil dan barang berharga lainnya. rencananya akan dijual karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,”imbuh AKBP Bimo.

Akibat perbuatannya Yusa, yang ternyata juga seorang residivis kasus jambret di Polres Kediri, ini dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Karena memang ada niatan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati,”pungkas AKBP Bimo Ariyanto.

Diberitakan sebelumnya, penemuan tiga mayat di dalam rumah Agus Komarudin (korban), warga RT 02 RW.05 Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Kamis (5/12/2024) sekira Pukul 08.30 WIB, membuat gempar masyarakat di desa yang terletak di lereng gunung Kelud itu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: