PASURUAN, BANGSAONLINE.com - PT. Bangun Kontruksi Persada (BKP) menanggapi laporan DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) terkait pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Penasihat Hukum PT BKP, Lujeng Sudarto, menegaskan proses pengadaan pembangunan gedung BPBD Kabupaten Pasuruan tahun 2023 yang menelan anggaran Rp19,5 miliar itu sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
"Kami kira proses pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT. Bangun Kontruksi Persada (BKP) sudah prosedural," kata Lujeng Sudarto saat ditemui HARIAN BANGSA di Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, DPP LPM-PJK mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Desa Bendungan. Mereka menggugat mantan Bupati Pasuruan Gus Irsyad dan mantan Wakil Bupati Gus Mujib, Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, Kepala Bagian UKPBJ, Ketua Banggar DPRD, Inspektorat, Kepala BPKP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan PT Bangun Konstruksi Persada juga turut digugat.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
Yang dipersoalkan adalah keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Perkara No.: 127 K/Pdt.Sus-KPP U/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
Dalam keputusan itu, PT Bangun Konstruksi Persada (BKP) dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UUU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi ke PT BKP pidana denda serta larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Anehnya, PT BKP justru bisa mengikuti lelang tender proyek pembangunan gedung BPBD yang diadakan BPBJ. Sikap ini menunjukkan bahwa PT BKP diduga secara sengaja dan melawan hukum putusan kasasi.
Sementara itu, bupati, wakil bupati dan para pihak ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran, tidak verifikasi atau inspeksi terhadap pengadaan proyek ini.
Sehingga, PT BKP yang seharusnya tidak bisa mengikuti proses lelang, justru bisa mengikuti lelang dan akhirnya menjadi pemenang. Proses pengadaan ini yang digugat karena dianggap luput dari pengawasan.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Fungsional Pengelola Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Pasuruan, Susiadi Hari Priyanto, mengatakan proses lelang proyek itu dimulai sejak 12 April 2023 dan selesai 12 Mei 2023.
"Dalam tahap evaluasi lelang, kami sudah cek daftar hitam LKPP, PT Bangun Konstruksi Persada tidak ada. Artinya tidak sedang menjalani sanksi blacklist," katanya saat ditemui, Senin (9/12/2024) siang.
Saat itu, lanjut Susiadi, PT Bangun Konstruksi Persada mengajukan penawaran dengan angka Rp18,9 miliar yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak pekerjaan.
Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Ia mengaku tidak tahu dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah penyedia yang mengikuti lelang sedang berperkara atau tidak.
Pihaknya hanya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa.
Di antaranya menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak palit.
Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
"Dan itu sudah dipenuhi PT. Bangun Konstruksi Persada, dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam, dan pailit," paparnya.
Gugatan ini juga menarik perhatian para aktivis di Pasuruan. Choiril Muklis, Ketua LSM Jimat, mengatakan gugatan ini tidak berdasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
"Kalau sepemahaman kami, putusan kasasi itu baru memiliki kekuatan hukum tetap Agustus, sedangkan proses lelang berakhir Mei," lanjutnya.
Itu artinya, kata Muklis, proses lelang ini sudah sesuai dengan prosedur dan klir, tidak bermasalah. "Jadi, gugatan ini jelas tidak memiliki dasar yang kuat," cetusnya.
Haal yang sama diutarakan oleh Lujeng Sudarto. Menurutnya, berdasarkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha RI, PT. Bangun Kontruksi Persada dilarang mengikuti ternder pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Putusan tersebut berlaku sejak memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tangga 3 Agustus 2024.
Direktur Pusaka itu juga menyebut jika gugatan yang dilayangkan salah alamat. Sebab, perkara ini adalah urusan tata usaha negara, sehingga seharusnya gugatan dilayangkan ke PTUN, bukan ke PN Bangil.
"Ya salah alamat, karena seharusnya gugatan diajukan ke PTUN. Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman, karena gugatan ini salah sasaran," urainya.
Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI, juga turut angkat bicara. Ia menilai gugatan yang dilayangkan tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.
"Jadi ada kesan gugatan ini titipan. Pertanyaannya, siapa yang memaksakan gugatan ini? Mencari-cari saja gugatan yang dilayangkan," tutupnya. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News