GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim, merespons langkah kubu pendukung kotak kosong yang menggugat hasil pesta demokrasi 27 November lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nurhamim mengaku optimis gugatan kubu pendukung kotak kosong bakal ditolak. Sebab, ada aturan main yang telah diatur untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu. Seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
"Dalam Undang-Undang tersebut diatur pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan oleh KPU setempat. Atau Pilkada Gresik karena lawan kotak kosong, maka konstitusi memberikan ruang kepada tim pemantau untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke MK," urai Wakil Ketua DPRD Gresik ini, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, lanjut Nurhamim, di Pasal 158 Undang-Undang Pilkada diatur bahwa gugatan harus memenuhi syarat selisih suara di tingkatan Pilkada kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Di Pasal 158 itu sangat gamblang diatur selisih suara hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK," cetusnya.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
Misalnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.
Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara kabupaten/kota.
Merajuk aturan main dalam regulasi yang ada, Anha menyatakan terdapat selisih suara yang cukup signifikan antara Yani-Alif dengan kotak kosong dalam Pilkada Gresik dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa dan DPT 971.740 jiwa.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tertuang dalam keputusan KPU Gresik nomor 2752 tahun 2024, Yani-Alif mendapatkan sebanyak 366.944 suara sah, sedangkan kotak kosong 247.479, selisih 119.465.
"Jadi, selisihnya kisaran 9 sampai 10 persen. Sementara yang dipersyaratkan perundangan pengajuan gugatan ke MK untuk kabupaten/kota sudah sangat gamblang disebutkan di atas," ucap pria yang karib disapa Anha tersebut.
"Kalau kita kembalikan ke aturan main UU-nya, ending-nya pasangan Yani-Alif tetap menjadi pemenang Pilkada Gresik 2024," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ali Candi dan Yani-Alif Siap Ikuti Sidang Pemeriksaan di MK
Meski demikian, Nurhamim menyadari bahwa gugatan yang dilakukan pendukung kotak kosong adalah hak dalam sebuah negara demokrasi.
"Jika ada pendukung yang tak puas dengan hasil Pilkada maka bisa menempuh jalur hukum yang telah diatur perundangan. Antara lain dengan mengadu ke lembaga terkait atau melayangkan gugatan ke MK," cetusnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News