Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang Irfan Choirie (tiga dari kanan) bersama Ali Candi GenPTRA dan tim hukum saat di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendukung kotak kosong Pilkada Gresik, Ali Candi GenPATRA, bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung (MK), Rabu (11/12/2024).

Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas permohonan gugatan Pilkada Gresik 2024 yang sebelumnya telah dilakukan pengajuan permohonan secara elektronik, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan

M. Irfan Choirie, kuasa hukum Ali Candi GenPATRA, menyampaikan kedatangannya ke MK bersama tim untuk melengkapi berkas permohonan gugatan.

"Hari ini, kami datang ke MK untuk melengkapi berkas permohonan gugatan. Alhamdulillah semua sudah lengkap seperti yang dipersyaratkan dalam pengajuan gugatan ke MK," ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/12/2024).

Dia menyebut, tim kuasa hukum pemohon gugatan tinggal menunggu panggilan MK untuk menghadiri sidang.

Baca Juga: Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik, Pendukung Kotak Kosong Yakin Menang

"Kita tinggal menunggu kapan perkara yang kami gugat diagendakan sidang oleh majlis hakim MK," terang adik kandung politikus NasDem Effendi Choirie ini.

Irfan mengatakan, dalam permohonan gugatan ini timnya memberikan sejumlah bukti terkait indikasi pelaksanaan Pilkada Gresik 2024 yang tak berjalan sesuai dengan amanah perundang-undangan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami temukan banyak indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Gresik. Semua bukti sudah kami serahkan ke MK," kata dia.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan

Irfan lantas membeberkan sejumlah bukti dimaksud. Antara lain, penyelenggara Pilkada Gresik, yaitu KPU dan Bawaslu tidak menjalankan pilkada sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada yang kami sampaikan tak ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kemudian, dugaan tidak netralnya banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik dan perangkat desa untuk memenangkan pasangan calon (paslon). Lalu, adanya dugaan money politic hingga bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban

"Semua bakti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke MK," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti faktor golput dalam Pilkada Gresik sangat tinggi.

Menurut Irfan, banyaknya masyarakat yang golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan mencoblos.

Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi

"Masyarakat pemilih banyak yang tak mendapat panggilan mencoblos. Panggilan mencoblos diberikan malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," terangnya.

Atas temuan-temuan itu, kata Irfan, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya meminta MK untuk mendesak KPU agar menggelar pilkada ulang di Gresik.

"Kami sangat optimis gugatan kami dikabulkan," pungkas Irfan. (hud/van)

Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO