"Barang yang akan dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai," katanya.
Ia mengatakan, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter.
"Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp32.920.319.056," paparnya.
Alim merinci, jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari sejumlah penindakan. Baik yang dilakukan Bea Cukai Madura secara mandiri maupun bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemda di Madura.










