Satpol PP Pamekasan Pasang Banner Larangan Ngamen dan Ngemis

Satpol PP Pamekasan Pasang Banner Larangan Ngamen dan Ngemis Spanduk larangan mengamen dan mengemis yang dipasang petugas dari Satpol PP Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan menggencarkan penegakan ketertiban sosial dengan memasang banner imbauan larangan mengamen dan mengemis di sejumlah titik lampu lalu lintas.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyebut kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial. 

“Pemasangan banner ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mengamen maupun mengemis di area lampu merah yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Adapun 3 lokasi yang menjadi sasaran pemasangan banner yakni, Traffic Light Gurem Jalan P. Trunojoyo, Jalan Stadion (Damri), serta Jalan Jokotole simpang empat. Hasan menegaskan, keberadaan pengamen dan pengemis di persimpangan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.

“Ini bagian dari upaya kami menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Satpol PP Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis di lampu merah sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan perda. 

Ke depan, pemantauan dan penertiban akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan serta menjaga ketertiban sosial di Bumi Gerbang Salam. (dim/mar)