Pemkab Pamekasan Batasi Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Melanggar Bakal Didenda Rp1,5 Juta

Pemkab Pamekasan Batasi Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Melanggar Bakal Didenda Rp1,5 Juta M. Yusuf Wibisono, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis.

Pelaku usaha yang nekat melanggar aturan tersebut terancam sanksi tegas berupa penutupan sementara hingga denda sebesar Rp1.500.000.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan serta Surat Edaran Bupati Pamekasan tertanggal 13 Februari 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, M. Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa ketentuan tahun ini pada prinsipnya tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Seluruh usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB. Namun hanya untuk melayani pembelian berbuka puasa yang dibawa pulang, bukan untuk makan di tempat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026)

Menurut Yusuf, pembatasan ini secara khusus menyasar usaha makanan dan minuman siap saji. Sementara itu, toko kelontong yang tidak menyediakan makanan siap saji tidak termasuk dalam ketentuan pembatasan tersebut.

Regulasi juga memberikan pengecualian bagi lokasi tertentu yang menjadi titik singgah musafir. Pengaturan khusus itu berlaku di dua tempat, yakni Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lama Pamekasan, guna mengakomodasi kebutuhan para pelaku perjalanan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan mengintensifkan patroli rutin selama Ramadhan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Jika kedapatan melanggar, petugas akan memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenakan denda sekitar Rp1.500.000 sebagai langkah terakhir penegakan aturan.

“Namun dua tahun terakhir, alhamdulillah tidak ada masyarakat yang melanggar,” kata Yusuf.

Ia menegaskan, penerapan dua regulasi tersebut bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jaga bersama kekhusyukan puasa di bulan Ramadhan ini dengan toleransi yang tinggi. Ini demi kepentingan bersama, baik di dunia maupun akhirat,” tutupnya. (dim/rev)