Jelang Lebaran, Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu

Jelang Lebaran, Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu Ilustrasi

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Pamekasan diimbau mewaspadai peredaran uang palsu jelang lebaran Idul Fitri yang tinggal dua minggu lagi.

Imbauan ini disampaikan AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan. Ia menyampaikan, bahwa selama bulan Ramadhan transaksi ekonomi meningkat. Hal inilah yang rawan memicu peredaran uang palsu.

Menurut Sri, ada beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu. Antara lain pasar, pusat perbelanjaan, tempat pengiriman uang, tempat jasa penukaran uang baru.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat, utamanya para pelaku usaha, agar hati-hati terhadap peredaran uang palsu.

"Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu," ucapnya dilansir laman RRI, Ahad (64/3/2025).

Dalam kesempatan ini, Sri juga membeberkan ciri-ciri uang palsu, maliputi tekstur yang lebih halus, serta warna yang cenderung lebih pucat dibandingkan uang asli.

Untuk mengantisipasinya, ia menyarankan masyarakat, khususnya pelaku usaha, menyediakan alat pendeteksi.

Sri menegaskan ada sanksi yang menanti bagi orang yang sengaja mengedarkan uang palsu, tergantung pada kasus dan keparahan pelanggaran. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Yaitu sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar atau paling sedikit Rp150 juta.

Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan uang palsu dan pemblokiran rekening bank.

Sanksi lainnya seperti pengembalian uang palsu kepada Bank Indonesia atau pihak berwenang lainnya dan pemberian pernyataan tertulis tentang penggunaan uang palsu.