Ilustrasi
Untuk mengantisipasinya, ia menyarankan masyarakat, khususnya pelaku usaha, menyediakan alat pendeteksi.
Sri menegaskan ada sanksi yang menanti bagi orang yang sengaja mengedarkan uang palsu, tergantung pada kasus dan keparahan pelanggaran. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Yaitu sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar atau paling sedikit Rp150 juta.
Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan uang palsu dan pemblokiran rekening bank.
Sanksi lainnya seperti pengembalian uang palsu kepada Bank Indonesia atau pihak berwenang lainnya dan pemberian pernyataan tertulis tentang penggunaan uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




