Konferensi pers Polres Pamekasan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan sejak Selasa (21/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada NM, ibu kandung korban D sekaligus bibi korban FZ, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, aksi tersangka diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan berulang kali terhadap dua korban.
Korban FZ diduga mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD sekitar tahun 2022, dengan kejadian terakhir disebut terjadi pada 10 April 2026. Sementara korban D mengalami peristiwa serupa sejak kelas 5 SD pada 2020 hingga kelas 6 SD pada 2021.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




