Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding

Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan Pemilik Restoran Putri Lina Istianatuti dan owner King Wans Yulia Hendriani didampingi kuasa hukumnya, Suhairi, usai mengikuti sidang putusan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap terdakwa Lina Istianatuti selaku pemilik Restoran Putri dan Yulia Hendriani pemilik King Wan's, dalam sidang yang digelar pada Senin 24 Juni 2024.

Keduanya dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi aturan perundang-undangan dengan mengoperasikan layanan karaoke yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Pamekasan.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa Yulia Hendriani harus menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, dengan barang bukti 12 lembar nota pembayaran dari pengunjung tempat karaoke.

Sedangkan, terdakwa Lina Istianatuti dinilai menyalahi aturan dan mengabaikan secara sengaja, dengan hukuman yang sama, yakni selama 2 bulan penjara, dengan barang bukti 6 lembar nota pembayaran dari pengunjung tempat karaoke.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Namun, Lina Istianatuti dan Yulia Hendriani menegaskan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum terdakwa, Suhairi, menyampaikan vonis yang dijatuhkan kepada kedua kliennya tidak adil.

"Saya nyatakan hari ini juga untuk banding, bahkan barusan saya langsung tanda tangan untuk akta bandingnya. Ketidakpuasan tersebut karena majelis hakim banyak mengabaikan poin-poin pembelaan dari saya, sehingga kita merasa keberatan," katanya.

Baca Juga: Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan

Ia juga mempertanyakan kapasitas Satpol PP Pamekasan. "Apakah (Satpol PP) berwenang melaporkan perkara ini? Hal tersebutlah yang menjadi pembelaan dalam bulan kemarin," katanya.

"Karena ini tidak jelas walaupun sudah diputus. Kan perkara ini harus ada korban, baik itu masyarakat atau pribadi, maupun instansi, ini harus jelas dulu (korbannya). Sehingga muncul lah kalimat hukum yang berlaku," tutupnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO