Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan Pemusnahan rokok dan miras ilegal secara simbolis yang dilakukan Bea Cukai Madura bersama aparat terkait di KPPN Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - bersama perwakilan pemerintah daerah di Madura, aparat penegak hukum di Pamekasan, dan Kemenkeu di Madura secara simbolis memusnahkan ribuan batang dan minuman keras tanpa pita cukai.

Pemusnahan simbolis barang ilegal tersebut dilakukan di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, Rabu (11/12/2024)

Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok

Kepala , M. Syahirul Alim, menyampaikan yang dilakukan oleh tersebut hanya simbolis.

Sedangkan keseluruhan barang sitaan sudah diberangkatkan dengan truk dan akan dimusnahkan di Kota Mojokerto.

"Barang yang akan dimusnahkan berupa dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Ia mengatakan, berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter.

"Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp32.920.319.056," paparnya.

Alim merinci, jutaan batang dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari sejumlah penindakan. Baik yang dilakukan secara mandiri maupun bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemda di Madura.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

"Hasil operasi bersama dengan Satpol Sumenep sebanyak 127.048 batang (tahun 2023), Satpol PP Pamekasan sebanyak 18.080 batang (tahun 2023), dan 96.000 batang (tahun 2024), Satpol PP Sampang sebanyak 50.620 batang (tahun 2023) dan 796, 160 batang (tahun 2024), serta Satpol PP Bangkalan sebanyak 871.380 batang (tahun 2023) dan 937.800 batang rokok illegal (tahun 2024)," tuturnya.

Alim menjelaskan, barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

"Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura," tutupnya. (dim/van)

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO