PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura bersama perwakilan pemerintah daerah di Madura, aparat penegak hukum di Pamekasan, dan Kemenkeu di Madura secara simbolis memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai.
Pemusnahan simbolis barang ilegal tersebut dilakukan di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, Rabu (11/12/2024)
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Kepala Bea Cukai Madura, M. Syahirul Alim, menyampaikan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura tersebut hanya simbolis.
Sedangkan keseluruhan barang sitaan sudah diberangkatkan dengan truk dan akan dimusnahkan di Kota Mojokerto.
"Barang yang akan dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai," katanya.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Ia mengatakan, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter.
"Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp32.920.319.056," paparnya.
Alim merinci, jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari sejumlah penindakan. Baik yang dilakukan Bea Cukai Madura secara mandiri maupun bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemda di Madura.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Hasil operasi bersama dengan Satpol Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilegal (tahun 2023), Satpol PP Pamekasan sebanyak 18.080 batang rokok ilegal (tahun 2023), dan 96.000 batang rokok ilegal (tahun 2024), Satpol PP Sampang sebanyak 50.620 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 796, 160 batang rokok ilegal (tahun 2024), serta Satpol PP Bangkalan sebanyak 871.380 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 937.800 batang rokok illegal (tahun 2024)," tuturnya.
Alim menjelaskan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
"Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura," tutupnya. (dim/van)
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News