Pemusnahan rokok ilegal di Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan cukai periode Juli-November 2025.
Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah 6 kali melaksanakan pemusnahan dengan total 63.616.395 batang rokok ilegal. Potensi nilai barang ditaksir Rp91,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp56,7 miliar.
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai dimusnahkan. Potensi nilai barang mencapai Rp13,9 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp9,07 miliar.
Kegiatan berlangsung dua hari (18-19 Desember 2025). Pada hari pertama, pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Kemudian, seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan pemusnahan dilakukan untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat,” ujarnya dalam sambutan di Bea Cukai Sidoarjo, Kamis (18/12/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang mendukung pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal di Jawa Timur.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” paparnya.
Ia menambahkan, pemusnahan telah melalui proses penetapan sebagai BMN dan mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Kami juga menangkap salah satu penjual rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai dengan berinisial ODS warga Surabaya," imbuhnya.
Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
Kegiatan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Mojokerto. (cat/mar)






