Petugas saat memusnahkan jutaan batang rokok dan MMEA ilegal. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5 truk berisi jutaan batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai hasil penindakan di Kota Pudak dimusnahkan. Agenda tersebut berlangsung di Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (10/12/2025).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Diskominfo bersama Bea Cukai dan Satpol PP Gresik berkolaborasi menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal hasil penindakan selama 2025.
Jumlah tersebut sebelumnya telah dipamerkan dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Bupati Gresik pada Selasa (9/12/2025). Proses pemusnahan dikawal ketat untuk memastikan transparansi, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang meresahkan.
Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik, Atan, menjelaskan kerugian negara akibat peredaran rokok dan MMEA ilegal sangat besar.
"Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp794,00. per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp746,00. per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran," paparnya.
Ia menambahkan, MMEA ilegal dikenakan tarif cukai Rp100 ribu per liter. Jika dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar.
Atan juga memberikan cara mudah mengenali rokok ilegal.
"Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu," ucapnya.
Ditegaskan olehnya, produksi rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau sanksi administrasi berupa pembayaran 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain merusak iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah. Hilangnya penerimaan cukai berimbas langsung pada DBHCHT, dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembangunan daerah.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Gresik, Nuhaeda, menuturkan masyarakat berperan penting memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
"Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Satpol PP," ujarnya.
Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat penyitaan 2,8 juta batang rokok ilegal, ditambah 7 juta batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Gresik, sehingga total mencapai 9,8 juta batang.
Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam 3 tahapan, yakni pemilahan, penghancuran, dan pembakaran. Tumpukan karton berisi rokok diarahkan ke tungku besar bersuhu tinggi melalui conveyor.
Perwakilan Satpol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu. (hud/mar)





