Pemkab Gresik Mushanhkan 9,8 Juta Rokok Ilegal di Malang

Pemkab Gresik Mushanhkan 9,8 Juta Rokok Ilegal di Malang Petugas saat memusnahkan jutaan batang rokok dan MMEA ilegal. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5 truk berisi jutaan batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai hasil penindakan di Kota Pudak dimusnahkan. Agenda tersebut berlangsung di Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Diskominfo bersama dan Satpol PP Gresik berkolaborasi menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal hasil penindakan selama 2025.

Jumlah tersebut sebelumnya telah dipamerkan dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Bupati Gresik pada Selasa (9/12/2025). Proses pemusnahan dikawal ketat untuk memastikan transparansi, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang meresahkan.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik, Atan, menjelaskan kerugian negara akibat peredaran rokok dan MMEA ilegal sangat besar.

"Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp794,00. per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp746,00. per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran," paparnya.

Ia menambahkan, MMEA ilegal dikenakan tarif cukai Rp100 ribu per liter. Jika dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar.

Atan juga memberikan cara mudah mengenali rokok ilegal.

"Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO