Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok dan MMEA Ilegal

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok dan MMEA Ilegal Pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com bersama Satpol PP Kota memusnahkan jutaan batang dan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin sebagai barang milik negara (BMN) hasil penindakan sepanjang 2025.

Pemusnahan dilakukan di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025). 

Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan mandiri serta operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Kantor , Johan Pandore, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui dua surat resmi yang diterbitkan pada 3 September dan 24 November 2025. 

Total barang yang dimusnahkan mencapai 2.626.000 batang rokok serta 23 botol atau 13,8 liter MMEA ilegal dari berbagai merek.

"Total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760," jelasnya.

Johan menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Kota yang didukung anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai upaya pemberantasan .

Selain sinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, Johan turut menekankan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari dukungan masyarakat dan peran media.

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO