Pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang
KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin sebagai barang milik negara (BMN) hasil penindakan sepanjang 2025.
Pemusnahan dilakukan di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025).
BACA JUGA:
- Muscam Golkar Blimbing Kota Malang Tetapkan Nedy Zunaedi sebagai Ketua PK Secara Aklamasi
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Gudang Pabrik Rokok di Kota Malang Terbakar Hebat
- Pengurus GAPEMBI Malang Raya Resmi Dilantik, Djoni Sudjatmoko Jadi Ketua
Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan mandiri Bea Cukai Malang serta operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandore, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui dua surat resmi yang diterbitkan pada 3 September dan 24 November 2025.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 2.626.000 batang rokok serta 23 botol atau 13,8 liter MMEA ilegal dari berbagai merek.
"Total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760," jelasnya.
Johan menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang yang didukung anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Selain sinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, Johan turut menekankan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari dukungan masyarakat dan peran media.






