Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok dan MMEA Ilegal

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok dan MMEA Ilegal Pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin sebagai barang milik negara (BMN) hasil penindakan sepanjang 2025.

Pemusnahan dilakukan di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025). 

Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan mandiri Bea Cukai Malang serta operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandore, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui dua surat resmi yang diterbitkan pada 3 September dan 24 November 2025. 

Total barang yang dimusnahkan mencapai 2.626.000 batang rokok serta 23 botol atau 13,8 liter MMEA ilegal dari berbagai merek.

"Total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760," jelasnya.

Johan menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang yang didukung anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.

Selain sinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, Johan turut menekankan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari dukungan masyarakat dan peran media.

"Dan yang tidak kalah penting lagi berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan memastikan usaha yang dijalankan memiliki izin resmi.

"Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Mari kita bahu membahu membantu pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang khususnya," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai pemusnahan ini sebagai upaya penting dalam memberikan efek jera bagi pelanggar.

"Ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi dari peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Wali Kota berharap seluruh pihak semakin solid dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal di Kota Malang.

"Semoga sinergi ini semakin kuat dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ujarnya. (dad/van)