Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (tiga dari kiri) saat memusnahkan barang bukti rokok ilegal. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di halaman Kantor Bupati, Selasa (9/12/2025). 

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, dan unsur penegak hukum lainnya, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp9.630.179.900.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, tindakan pemusnahan ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga iklim persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh ketentuan.

"Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah-mudahan Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal agar penindakan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi menjadi bagian dari kesadaran kolektif. 

Menurutnya, penerimaan negara dari cukai harus kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi merupakan kunci untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal.

"Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai," katanya.

Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono menegaskan bahwa pengawasan barang kena cukai ilegal harus dilakukan secara lintas wilayah untuk menutup celah distribusi antar daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menuturkan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan fiskal negara, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

"Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara," ujarnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP Kabupaten Gresik telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai. (hud/van)