Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (tiga dari kiri) saat memusnahkan barang bukti rokok ilegal. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di halaman Kantor Bupati, Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, dan unsur penegak hukum lainnya, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp9.630.179.900.
BACA JUGA:
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, tindakan pemusnahan ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga iklim persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh ketentuan.
"Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah-mudahan Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal agar penindakan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi menjadi bagian dari kesadaran kolektif.
Menurutnya, penerimaan negara dari cukai harus kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




