Ada Kesempatan, Kuli Panggul di Lamongan Gasak Ponsel Tetangga saat Bertamu

Ada Kesempatan, Kuli Panggul di Lamongan Gasak Ponsel Tetangga saat Bertamu Tersangka M yang kini telah ditahan Polres Lamongan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com -  Seorang kuli panggul berinisial M (41), warga Dusun Megarih, Desa Kedungmegarih, Kecamatan ditangkap setelah mencuri telepon genggam milik seorang warga di Kelurahan Sukorejo.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan mendekam di tahanan Mapolres Lamongan.

Kasi Humas , M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 2 Juni 2026 oleh korban bernama Mufaridah (68), warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di rumah korban yang beralamat di Jalan Sunan Giri Nomor 28 RT 03 RW 02, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka berkunjung ke rumah temannya bernama Budi yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

Saat itu, tersangka berjalan ke arah belakang rumah untuk buang air kecil melalui gang sempit menuju kamar mandi.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka bertamu ke rumah temannya yang rumahnya di Jalan Sunan Giri Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan. Tak lama kemudian tersangka ingin buang air kencing dan berjalan ke arah belakang melewati gang sempit menuju kamar mandi," ujar Hamzaid, Selasa, 16 Juni 2026.

Saat melintas di gang tersebut, tersangka melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.

Melihat situasi rumah yang sepi, tersangka kemudian berniat melakukan pencurian.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO