Petugas gabungan saat akan menertibkan bangunan PKL di bantaran Kali Avoor. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polemik terkait izin 43 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran Kali Avoor, Dusun Semambung, Desa/Kecamatan Driyorejo, mendapat respons dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Salah satu pejabat Pemkab Gresik yang enggan disebutkan namanya mengaku ikut menyaksikan pembongkaran 43 lapak pedagang pada 8 April lalu.
BACA JUGA:
Ia menyebut, pada masa kepemimpinan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum (almarhum), memang pernah diterbitkan surat izin bagi pedagang untuk menempati bantaran Kali Avoor.
Namun, izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, para pedagang diwajibkan mengosongkan area bantaran Kali Avoor.
"Saya tidak hafal mulai tahun berapa persinya Bupati Robbach saat menjabat memberikan izin pedagang menempati bantaran Kali Avoor. Tapi yang pasti izin sudah habis. Kiai Robbach sendiri menjabat Bupati Gresik dua periode Tahun 2000 hingga 2010," ungkap pejabat tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (22/5/2026).
Menurut narasumber itu, sebelum melakukan penertiban untuk kepentingan normalisasi Kali Avoor agar tidak terjadi banjir, Pemkab Gresik telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada para pedagang.
"Tahun 2023 sudah disosialisasikan kalau Kali Avoor akan dinormalisasi. Untuk itu, pedagang harus mengosongkan areal tersebut," tuturnya.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, sebagian pedagang disebut memindahkan barang-barangnya secara sukarela ke rumah masing-masing. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan dan melanjutkan aktivitas berjualan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




