Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (tiga dari kiri) saat memusnahkan barang bukti rokok ilegal. foto: ist.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi merupakan kunci untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri .

"Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai," katanya.

Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono menegaskan bahwa pengawasan barang kena cukai ilegal harus dilakukan secara lintas wilayah untuk menutup celah distribusi antar daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menuturkan, pemberantasan tidak hanya berkaitan dengan fiskal negara, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

"Setiap batang bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara," ujarnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP Kabupaten Gresik telah mengamankan 2,8 juta batang hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO