Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman MT didampingi Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyerahkan SK pensiun kepada Kadisperta Eko Anindoto Putro. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, didampingi Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun, kenaikan pangkat, serta tugas belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (4/5/2026).
Salah satu pejabat eselon II yang akan memasuki masa purna tugas adalah Kepala Dinas Pertanian, Eko Anindito Putro yang dijadwalkan pensiun pada Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi kepada 36 ASN yang memasuki masa pensiun. Ia juga mengucapkan selamat kepada 200 PNS penerima SK kenaikan pangkat, 101 PNS jabatan fungsional yang menerima kenaikan jenjang, serta 15 PNS yang memperoleh keputusan tugas belajar.
Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru yang tetap dapat diisi dengan kontribusi positif di tengah masyarakat.
"Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh," kata dia.
Ia menambahkan bahwa pensiun merupakan hal yang pasti dialami setiap ASN, baik karena batas usia maupun faktor lainnya.
"Suatu saat, kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia," terangnya.
Sekda juga berharap seluruh pengabdian yang telah diberikan para ASN mendapat balasan kebaikan.
"Semoga jasa dan pengabdian yang telah bapak/ibu sumbangkan kepada bangsa, negara, dan masyarakat mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT," lanjutnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima SK, para pensiunan berhak memperoleh manfaat tabungan Taspen serta gaji pensiun. Selain itu, anggota Korpri yang memasuki batas usia pensiun (BUP) juga berhak mendapatkan tali asih, sementara janda atau duda pensiun dapat memperoleh santunan kematian melalui mekanisme pengajuan.
"Tujuan dari program tali asih atau santunan kematian ini adalah bentuk penghargaan bagi anggota Korpri yang telah purna tugas," ungkapnya.
Kepada ASN penerima kenaikan pangkat, Sekda mengingatkan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja, bukan hak otomatis.
"Sering saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Ia menyebutkan, penilaian tersebut mencakup berbagai indikator, seperti hasil kerja dan tingkat kedisiplinan.
Pada 2026, BKPSDM Gresik juga berkomitmen menjalankan amanat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS, yakni perubahan dari enam periode menjadi 12 periode dalam setahun atau setiap bulan.
"Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui program tugas belajar agar profesionalisme pegawai semakin meningkat.
"Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan tugas belajar merupakan prasyarat administratif agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan," tambahnya.
Menariknya, dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024, setiap ASN penerima kenaikan pangkat diwajibkan melampirkan surat keterangan penanaman pohon.
"Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan," pungkasnya. (hud/van)






