GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Penghargaan diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur kepada bupati dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, di JW Marriot Hotel, Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang
Penghargaan itu diberikan atas capaian layanan publik dehgan nilai 95,88 atau kategori A Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi.
Prestasi ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun- sebelumnya, di mana pada Tahun 2023 Kabupaten Gresik memperoleh nilai 87,64 atau kualitas tinggi, dan tahun 2022 meraih nilai 57,65 atau kualitas sedang.
Bupati yang karib disapa Gus Yani bersyukur atas pencapaian ini. Menurutnya, capaian ini, merupakan hasil kerja kolektif semua pihak dan dukungan masyarakat Gresik.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Alhamdulillah, Kabupaten Gresik mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. Ombudsman RI menilai bahwa pelayanan publik dan penanganan pengaduan di Kabupaten Gresik sudah luar biasa," ucapnya.
Ia menyebut, capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gresik untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Gus Yani menyebutkan inovasi yang telah dilakukan Kabupaten Gresik, salah satunya dengan diresmikannya Command Center di Kantor Bupati Gresik.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Command Center tersebut menjadi pusat kendali layanan berbasis digital untuk memantau kinerja pelayanan publik dan pengaduan masyarakat serta layanan kedaruratan secara real-time.
Kehadiran fasilitas ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Dengan pencapaian ini, Kabupaten Gresik optimis untuk terus melangkah maju, menghadirkan pelayanan yang semakin prima dan memenuhi harapan masyarakat.
Baca Juga: Di Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024, Gus Yani: Kami Tidak Membeda-bedakan
"Capaian ini adalah bukti kerja keras bersama. Kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati," pungkasnya.
Sebagai informasi, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI melibatkan beberapa indikator penting pada sejumlah OPD sebagai lokus penilaian, antara lain DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Dispendukcapil, dan Puskesmas.
Beberapa indikator tersebut meliputi, dimensi input (kompetensi pelaksana dan ketersediaan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan yang diterapkan), dimensi output (persepsi terhadap maladministrasi dan Indeks kepuasan masyarakat (IKM), serta dimensi pengaduan (penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat).
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
Peningkatan nilai yang diraih Kabupaten Gresik merupakan hasil dari upaya bersama seluruh elemen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berkualitas. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News