Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani dan Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumilar usai penandatanganan kesepakatan bersama. (Ist)

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggandeng menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembako (DBHCHT) Tahun 2024.

Monev tersebut dilakukan melalui kegiatan exit meeting yang diadakan di Ruang Pertemuan Disperdagin, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan agenda pertemuan ini penting sebagai tahap akhir laporan evaluasi dari pelaksanaan penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT.

Monev dilakukan dengan menerjunkan pihak ketiga sebagai tim surveyor secara door to door ke rumah setiap penerima.

Wahyu mengatakan, monitoring sudah dilaksanakan selama kurun waktu kurang lebih 30 hari. Terhitung sejak 29 November hingga 15 Desember 2024.

Baca Juga: Dari Arahan Kemendagri, Pemkot Kediri Siapkan Langkah Intervensi Pengendalian Inflasi

Monev dilakukan guna mengecek ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dibelanjakan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan penerima ke Disperdagin beberapa waktu lalu.

“Dari laporan surveyor yang dipaparkan di hadapan tim pengamanan proyek strategis (PPS) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, diketahui ada beberapa kendala di lapangan dan ini akan menjadi bahan evaluasi kita,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, secara umum bantuan modal usaha dari sisi pelaksanaan maupun sisi kaidah manfaat penerima lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan

“Dari evaluasi dan monitoring ini diketahui pula bahwa jumlah penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan ada beberapa regulasi yang kita perbaiki,” ujarnya.

Namun, Wahyu mengaku masih ada sedikit celah bagi para penerima untuk melakukan pelanggaran karena belum adanya sanksi tegas yang diterapkan apabila ada penerima yang tidak membelanjakan bantuan modalnya sesuai RAB.

“Untuk wacana sanksi masih akan dirumuskan lebih lanjut. Namun yang pasti kita akan berupaya untuk lebih mendetailkan persyaratan bagi penerima dan meninjau prospek kelayakan usaha mereka,” terangnya.

Baca Juga: Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan

Dengan pelaksanaan monev ini, Wahyu berharap penyaluran bantuan modal usaha dapat terlaksana lebih baik lagi.

“Untuk tahun depan, penerimanya dalam bentuk barang bukan uang. Jadi kita juga masih menata terkait mekanisme pengadaan barang dan sasaran penerimanya yang akan kita sampaikan menunggu kebijakan wali kota terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, meminta ada regulasi dan sanksi tegas untuk penegakan kepatuhan bagi para penerima bantuan sehingga penyaluran bantuan modal bisa lebih optimal.

Baca Juga: Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Gelar Rakor Validasi Penerima Banmod Usaha DBHCHT 2024

"Agar tidak ada celah pelanggaran penyaluran bantuan modal, surveyor harus lebih kerja keras dalam melakukan monev di lapangan. Memang cukup berat, namun itu adalah tanggung jawab surveyor untuk memastikan semua penerima memenuhi tanggung jawabnya," pungkas Boma. (uji/msn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO