Amankan PAD, Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS Tak Berizin

Amankan PAD, Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS Tak Berizin Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo saat menyegel tower BTS yang tak kantongi izin. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di Jalan Hayam Wuruk Jelakombo kini mulai ditertibkan, (Selasa 24/12/2024) dengan cara penyegelan.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024.

" telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024," tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.

Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa

Usai melakukan FGD, mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

"Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024. Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024," tegasnya.

Dikatakan Teguh, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD. 

Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto

"Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah, kalau ada 180 tower saja kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat," ucapnya.

"Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah," pungkas Teguh. (aan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO