SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktur Tata Kelola Sarana, pengembang Apartemen Bale Hinggil (ABH), Emeraldo Muhammad Elsyaputera mengklarifikasi permasalahan yang dialami penghuni dengan pihak ABH.
Emeraldo mengaku bahwa pemutusan akses fasilitas dasar bukanlah keputusan sepihak dan telah sesuai dengan SOP yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli.
Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pengemudi Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya Tabrak 3 Mobil dan Satu Meninggal
“Apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi, maka hak nya pun juga tidak bisa untuk dipenuhi. Dimana para pemilik yang sudah menikmati dan memanfaatkan, serta menggunakan unit, harusnya pun jika sudah sebagaimana mestinya, warga juga harus mengikuti karena memiliki kewajiban. Jadi, Kami sudah melakukan SOP yang berlaku antara kedua belah pihak,” kata dia saat konferensi pers di Resto Joss Gandos, Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Terkait informasi terkait pembayaran PBB yang menunggak hingga 6 miliar, Emeraldo membantah dan menjelaskan bahwa PT TGA sebagai pengelola ABH telah berusaha membayarkan pajak beserta dendanya dengan cara mencicil minimum Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan sejak tahun 2020, saat pandemi COVID-19.
“Maka dari itu pemberitaan yang mengatasnamakan PT TGA tidak melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak tidaklah benar dan tudingan tidak tepat,” katanya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Soal kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun (SHMRS), Emeraldo menjelaskan bahwa proses penerbitan SHMRS di rumah susun berbeda dengan rumah tapak.
“Harus bisa menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF. Tetapi untuk menuju SLF yang sudah dimulai prosesnya dari 2019 ini, ada prosedur yang cukup panjang dan membutuhkan waktu. Dari SLF ini maka dilanjutkan gambar pertelaan, per meter, per senti, per mili yang harus persisi. Proses pertelaan ini tidak bisa dilakukan secara parsial dengan pembangunan – pembangunan. Karena harus ada proses pengecekan, tinjau lokasi, dimana gambar pertelaan harus juga di cek dengan kondisi eksisting real bangunan. Ketika ada kondisi berbeda dengan gambar pertelaan, maka harus merevisi,” ungkapnya.
Emeraldo juga menjelaskan bahwa proses pertelaan dilakukan secara detail dan tidak bisa parsial. Ia menekankan bahwa Developer akan tetap bertanggung jawab terhadap semua kewajibannya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Terkait timeline, jika kita memberi janji, maka akan menjadi sanksi. Karena proses ini bersifat dinamis, yang sewaktu waktu bisa berubah dan berkembang, maka kami tidak bisa memberikan timeline yang pasti. Justru akan menjadi boomerang bagi kami. Namun, tetap kami upayakan secepatnya dan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News