Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharmayoga. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan remisi khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Nasrani. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharmayoga, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia menjelaskan, sebanyak 19 narapidana memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal 2024. Adapun rinciannya 9 orang menerima pengurangan hukuman 15 hari, 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
"Selain itu, dari kategori perkara, 11 orang adalah kasus pidana umum (pidum), dan 8 orang adalah kasus pidana khusus (pidsus) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi," paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Urip mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




