Kajati Jatim Sebut Tembakan Peringatan yang Dilakukan Kajari Kediri Sesuai dengan SOP

Mia menjelaskan, dengan berpedomam pada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Mia.

“Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius," imbuhnya.

Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: