Barang Bukti yang berhasil diamankan. (Ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus dugaan peredaran ribuan pil dobel L sediaan farmasi ilegal di wilayah Kota Kediri, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Resnarkoba Endro Purwandi menyampaikan, petugas juga mengamankan pria inisial EBS alias Gentong (34) di tempat kerjanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi gudang saat yang bersangkutan sedang bekerja,” jelas AKP Endro, Rabu (18/2/2026).
Menurut AKP Endro, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi gudang gas LPG dan air mineral Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan langsung mengamankan terduga pelaku.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas Satresnarkoba menyita sebanyak 1.186 butir pil dobel L dengan rincian 1 botol plastik warna putih berisi 861 butir pil dobel L, 3 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil dobel L, dan 1 plastik klip berisi 25 butir pil dobel L," paparnya.
Selain itu, turut diamankan 2 bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp1.122.000 yang diduga hasil penjualan pil dobel L, 36 botol plastik kosong warna putih, 1 kardus untuk menyimpan botol kosong, serta 1 ponsel.
"Total keseluruhan barang bukti pil dobel L yang kami amankan berjumlah 1.186 butir dari yang bersangkutan," kata AKP Endro.
Ditambahkan AKP Endro, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku ini diketahui merupakan warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia bekerja sebagai karyawan swasta di gudang tempat kejadian perkara.
Petugas juga mengungkap bahwa pil dobel L tersebut diperoleh terduga pelaku dengan cara membeli dari seseorang untuk kemudian dijual kembali. Terkait hal ini, petugas masih melakukan pendalaman.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutup AKP Endro. (uji/msn)








