Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir HRV yang Tewaskan Tukang Becak di Surabaya Positif Amfetamin

Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir HRV yang Tewaskan Tukang Becak di Surabaya Positif Amfetamin Mobil HRV bernopol L 1356 CAE yang dikemudikan Abdul Azis yang menabrak tukang becak hingga tewas di Jalan Basuki Rahmat Surabaya (dok. Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi menyatakan hasil tes urine pengemudi mobil bernama Abdul Aziz (29) yang menabrak pengemudi becak hingga tewas di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, positif amfetamin.

"AA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk hasil tes urine positif amfetamin," ucap Iptu Suryadi, di Surabaya, Jumat (3/1/2025)

Menurut dia, sebelumnya tersangka juga mengaku pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB menuju ke tempat hiburan, kemudian membeli narkotika berupa ekstasi atau yang disebut 'IKAN' sebanyak satu butir seharga Rp600.000.

"Itu langsung dikonsumsi di tempat tersebut sampai pukul 04.00 WIB dan meninggalkan tempat hiburan tersebut. Selain itu dia belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya," ujarnya.

Iptu Suryadi menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam penanganan kasus ini meliputi penyelidikan dan penyidikan.

"Pada tahap penyelidikan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa dan mengamankan barang bukti yang ditemukan," katanya.

Selain itu, kata dia, petugas membuat sketsa gambar dan melakukan pengukuran di lokasi, menyusun laporan dan mencoba menelusuri rekaman CCTV, meskipun belum berhasil mendapatkannya.

"Tes urine juga dilakukan terhadap pengemudi mobil, disertai interogasi terhadap saksi-saksi yang ada. Gelar perkara awal pun dilaksanakan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.

Setelah melaksanakan gelar perkara, lanjutnya, status salah satu saksi, yaitu Abdul Aziz, dinaikkan menjadi tersangka dan surat perintah penangkapan langsung diterbitkan.

"Untuk tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan resmi ditahan," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 311 ayat 5 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Atau Pasal 310 ayat 4 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.

Saat kejadian, pihaknya juga memastikan tersangka Abdul Aziz saat berkendara dalam keadaan tidak sadar diri akibat minuman beralkohol (mabuk).

"Jadi pengemudi roda empat itu balik setelah mengantar keluarganya pulang dari Bungurasih. Setelah balik, saat melewati Jalan Basuki Rahmat tiba-tiba blank dan sadarnya saat mobilnya berhenti di trotoar," ucap Iptu Suryadi.

Sebelumnya, seorang pengemudi becak berinisial S (58) asal Kedung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia usai terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya, namun nyawanya tetap tak bisa diselamatkan. (van)