Segini Besaran Gaji Pertama ASN yang Lolos CPNS 2024

Segini Besaran Gaji Pertama ASN yang Lolos CPNS 2024 Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah menjadwalkan pengumuman hasil seleksi 2024 mulai hari ini, Minggu (5/1/2025), hingga 12 Januari mendatang. Jadwal tersebut ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Berikut besaran gaji pertama untuk peserta yang lolos seleksi 2024. Untuk anda yang sudah lolos, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah.

Baca Juga: Berikut Jadwal Masa Sanggah Hasil CPNS 2024

Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai syarat resmi bertugas sebagai aparatur negara. Setelah resmi mendapatkan SK, akan mulai menerima gaji pertama mereka.

Pembayaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diingat, tidak langsung menerima gaji penuh sebagaimana yang tercantum dalam rincian di bawah. Mereka akan menerima gaji sebagian terlebih dahulu.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Gelar Wisuda Purna Bhakti 15 Anggota Polri dan 3 ASN

Selama masa percobaan, menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Misal, golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2.228.560,00. per bulan, 80 persen dari Rp2.785.700,00.

Masa percobaan bertujuan untuk menguji kinerja dan adaptasi terhadap tugas, dan tanggung jawab di instansi masing-masing. Setelah masa percobaan selesai dan SK PNS diterima, berhak menerima gaji pokok sesuai peraturan.

Informasi mengenai gaji pertama diharapkan memberikan gambaran jelas bagi peserta yang lolos seleksi 2024. Proses ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju karier sebagai abdi negara yang penuh dedikasi. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Dalam PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Simak gambaran besaran gaji pokok ini:

1. Golongan I

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Apresiasi Beragam Capaian yang Diraih Pemkot Kediri Sepanjang 2024

- Ia: Rp1.685.700,00.-Rp2.522.600,00.

- Ib: Rp1.840.800,00.-Rp2.670.700,00.

- Ic: Rp1.918.700,00.-Rp2.783.700,00.

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

- Id: Rp1.999.900,00.-Rp2.901.400,00.

2. Golongan II

- IIa: Rp2.184.000,00.-Rp3.633.400,00.

Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53

- IIb: Rp2.385.000,00.-Rp3.797.500,00.

- IIc: Rp2.485.900,00.-Rp3.958.200,00.

- IId: Rp2.591.000,00.-Rp4.125.600,00.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

3. Golongan III

- IIIa: Rp2.785.700,00.-Rp4.575.200,00.

- IIIb: Rp2.903.600,00.-Rp4.768.800,00.

Baca Juga: Tingkatkan Strategi Pajak Daerah, Capacity Building Bapenda Kota Pasuruan Dibuka

- IIIc: Rp3.026.400,00.-Rp4.970.500,00.

- IIId: Rp3.154.400,00.-Rp5.180.700,00.

4. Golongan IV

- IVa: Rp3.287.800,00.-Rp5.399.900,00.

- IVb: Rp3.426.900,00.-Rp5.628.300,00.

- IVc: Rp3.571.900,00.-Rp5.866.400,00.

- IVd: Rp3.723.000,00.-Rp6.114.500,00.

- IVe: Rp3.880.400,00.-Rp6.373.200,00.

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO