Gak Pakai Ribet! Cara Bikin Faktur Pajak Lewat Coretax dan Solusi Jika Error saat Cetak Invoice

Gak Pakai Ribet! Cara Bikin Faktur Pajak Lewat Coretax dan Solusi Jika Error saat Cetak Invoice Coretax by DJP

BANGSAONLINE.com - Platform kini menjadi solusi digital utama yang ditawarkan oleh () untuk mempermudah proses perpajakan.

menawarkan platform untuk mempermudah proses perpajakan.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?

Karena penggunaannya mudah, maka jadi solusi digital bagi pengusaha yang akan membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur). Khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, beberapa pengguna mengeluhkan error saat menggunakan , terutama saat menerbitkan faktur pajak.

Inilah solusi jika menghadapi masalah saat menggunakan dan tutorial cara membuat faktur pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak di

Inilah langkah-langkah untuk membuat faktur pajak menggunakan :

Buka laman melalui browser.

Masukkan username dan password untuk masuk ke dashboard.

  • Akses Menu Faktur Pajak

Pilih menu Faktur Pajak atau e-Faktur.

Klik opsi Buat Faktur Pajak Baru.

  • Isi Informasi Penjual

Masukkan nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Informasi ini biasanya sudah otomatis tersimpan.

  • Isi Informasi Pembeli

Masukkan nama, alamat, dan NPWP pembeli.

Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti "00.000.000.0-000.000".

  • Lengkapi Rincian Transaksi

Isi tanggal faktur, nomor seri faktur pajak, dan deskripsi barang/jasa.

Tambahkan rincian harga, jumlah barang, serta hitungan PPN (biasanya 11%).

  • Validasi Data

Periksa kembali semua informasi.

Klik Validasi untuk memastikan data sesuai aturan pajak.

  • Terbitkan Faktur Pajak

Setelah validasi, klik Terbitkan Faktur Pajak.

Sistem akan menghasilkan e-Faktur dengan QR code.

  • Unduh atau Kirim Faktur

Unduh faktur pajak dalam format PDF.

Kirimkan kepada pembeli melalui email atau fitur pengiriman di .


Solusi Jika Tidak Bisa Terbitkan Faktur karena Error

Masalah saat menerbitkan faktur pajak bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti gangguan server atau kesalahan data. Cobalah solusi ini:

1.Periksa Koneksi Internet

Pastikan koneksi internet stabil sebelum menggunakan .

Perbarui Data

2. Periksa ulang data penjual dan pembeli, terutama NPWP dan nomor seri faktur.

Gunakan Browser yang Tepat

3. Gunakan browser yang kompatibel, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.

Hubungi Layanan Pelanggan

4. Jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun media sosial @kring_pajak.

Tunggu Pemulihan Sistem

Jika error disebabkan oleh pemeliharaan server, tunggu hingga sistem kembali normal.

Pengembangan dan Pemantauan

Menurut , sistem masih dalam tahap penyempurnaan. terus memantau dan memperbaiki server, antarmuka pengguna, serta sinkronisasi data untuk meningkatkan layanan.

juga menyampaikan apresiasi kepada pengguna yang telah memberikan masukan untuk perbaikan. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO