Gak Pakai Ribet! Cara Bikin Faktur Pajak Lewat Coretax dan Solusi Jika Error saat Cetak Invoice

Gak Pakai Ribet! Cara Bikin Faktur Pajak Lewat Coretax dan Solusi Jika Error saat Cetak Invoice Coretax by DJP

BANGSAONLINE.com - Platform kini menjadi solusi digital utama yang ditawarkan oleh () untuk mempermudah proses perpajakan.

menawarkan platform untuk mempermudah proses perpajakan.

Baca Juga: Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

Karena penggunaannya mudah, maka jadi solusi digital bagi pengusaha yang akan membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur). Khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, beberapa pengguna mengeluhkan error saat menggunakan , terutama saat menerbitkan faktur pajak.

Inilah solusi jika menghadapi masalah saat menggunakan dan tutorial cara membuat faktur pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak di

Baca Juga: Langkah Ampuh Daftar NPWP Baru di Coretax dan Solusi Muncul 'Gagal Divalidasi oleh Pihak Ketiga'

Inilah langkah-langkah untuk membuat faktur pajak menggunakan :

Buka laman melalui browser.

Masukkan username dan password untuk masuk ke dashboard.

  • Akses Menu Faktur Pajak

Baca Juga: Info Apakah Sudah Ditransfer BLT Rp600 Ribu Bank BRI, BSI, BNI dan Login Cekbansos di Sini

Pilih menu Faktur Pajak atau e-Faktur.

Klik opsi Buat Faktur Pajak Baru.

  • Isi Informasi Penjual

Masukkan nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak

Informasi ini biasanya sudah otomatis tersimpan.

  • Isi Informasi Pembeli

Masukkan nama, alamat, dan NPWP pembeli.

Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti "00.000.000.0-000.000".

  • Lengkapi Rincian Transaksi

Baca Juga: Gak Usah Bingung! Cara Isi dan Solusi Corporate/Government/PMSE TIN saat Permintaan Akses di Coretax

Isi tanggal faktur, nomor seri faktur pajak, dan deskripsi barang/jasa.

Tambahkan rincian harga, jumlah barang, serta hitungan PPN (biasanya 11%).

  • Validasi Data

Periksa kembali semua informasi.

Baca Juga: Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

Klik Validasi untuk memastikan data sesuai aturan pajak.

  • Terbitkan Faktur Pajak

Setelah validasi, klik Terbitkan Faktur Pajak.

Sistem akan menghasilkan e-Faktur dengan QR code.

  • Unduh atau Kirim Faktur

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Unduh faktur pajak dalam format PDF.

Kirimkan kepada pembeli melalui email atau fitur pengiriman di .


Solusi Jika Tidak Bisa Terbitkan Faktur karena Error

Baca Juga: Solusi Masalah Coretax: Penyedia Penandatangan dan Tombol Submit Tak Muncul saat Upload Faktur Pajak

Masalah saat menerbitkan faktur pajak bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti gangguan server atau kesalahan data. Cobalah solusi ini:

1.Periksa Koneksi Internet

Pastikan koneksi internet stabil sebelum menggunakan .

Perbarui Data

2. Periksa ulang data penjual dan pembeli, terutama NPWP dan nomor seri faktur.

Gunakan Browser yang Tepat

3. Gunakan browser yang kompatibel, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.

Hubungi Layanan Pelanggan

4. Jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun media sosial @kring_pajak.

Tunggu Pemulihan Sistem

Jika error disebabkan oleh pemeliharaan server, tunggu hingga sistem kembali normal.

Pengembangan dan Pemantauan

Menurut , sistem masih dalam tahap penyempurnaan. terus memantau dan memperbaiki server, antarmuka pengguna, serta sinkronisasi data untuk meningkatkan layanan.

juga menyampaikan apresiasi kepada pengguna yang telah memberikan masukan untuk perbaikan. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO