JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Beberapa pengguna Coretax kerap mengalami kendala saat login untuk pelaporan pajak dan sebagainya.
Salah satu kendalanya adalah lupa email atau gagal login. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah jika ingin pembaharuan data.
BACA JUGA:
- Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
- Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
- Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru
- Solusi Coretax Terbaru Lapor SPT Tapi Error Code 400 Nilai Non Null dan New Passphrase
Sebab, aplikasi besutan DJP ini mewajibkan data kontak yang valid karena seluruh notifikasi resmi perpajakan dan kode verifikasi dikirimkan melalui email dan nomor HP yang terdaftar.Pentingnya Email dan Nomor HP di Coretax
Email dan nomor handphone berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak dalam sistem Coretax.
Kedua data tersebut digunakan untuk pengiriman kode OTP, notifikasi sistem, hingga pemulihan akun.
Saat aktivasi akun Coretax, sistem akan mengirimkan tautan atau kode verifikasi ke email yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.
Jika email tersebut lupa atau sudah tidak dapat diakses, proses aktivasi otomatis tidak bisa dilanjutkan.
Solusi Lupa Email Saat Aktivasi Coretax
Jika mengalami lupa email saat aktivasi Coretax, proses aktivasi mandiri secara daring tidak dapat dilakukan.
Namun, terdapat beberapa langkah resmi yang bisa ditempuh wajib pajak.
Datang ke Kantor Pajak
Langkah paling efektif adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai tempat NPWP terdaftar.
Petugas pajak akan melakukan verifikasi identitas secara langsung sebelum memperbarui data kontak.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP asli, NPWP, serta dokumen pendukung lain jika diperlukan.
Setelah verifikasi, petugas akan membantu mengecek email dan nomor HP lama yang terdaftar, lalu memperbaruinya sesuai permintaan.
Menghubungi Kring Pajak






