Download bukti potong
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, banyak karyawan mulai mencari cara download bukti potong di Coretax karena dokumen ini menjadi dasar penting dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Selain itu, bukti potong PPh Pasal 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak agar wajib pajak tidak membayar pajak dua kali, sehingga pemahaman mekanisme unduh dokumen di sistem Coretax menjadi hal yang wajib diketahui.
BACA JUGA:
- Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
- Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP
- Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru
- Solusi Coretax Terbaru Lapor SPT Tapi Error Code 400 Nilai Non Null dan New Passphrase
Bukti potong merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai pihak pemotong pajak yang memuat jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari penghasilan seperti gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya.
Pengelolaan dokumen ini dalam sistem Coretax mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bukti potong yang dibuat perusahaan akan tercatat secara otomatis di sistem Coretax dan dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun masing-masing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa bukti potong merupakan dokumen sah yang menjadi dasar pelaporan pajak tahunan.
Sebelum memahami cara download bukti potong di Coretax, wajib pajak perlu mengetahui jenis-jenisnya sebagai berikut:
- BPA1 (A1) untuk pegawai tetap atau pensiunan perusahaan swasta.
- BPA2 (A2) untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.
- BP21 untuk pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan selain pegawai tetap.
- BPPU untuk PPh Pasal 22, 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Agar dapat mengunduh bukti potong, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni akun Coretax sudah diaktivasi dan perusahaan telah menerbitkan serta melaporkan bukti potong melalui sistem. Jika salah satu syarat belum terpenuhi, dokumen tidak akan muncul pada menu “Dokumen Saya”.
Cara download bukti potong di Coretax (metode cepat) dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke menu Portal Saya → Dokumen Saya.
- Klik tombol Refresh agar data terbaru muncul.
- Ketik kata kunci “Bukti Potong” pada kolom pencarian.
- Klik tombol Unduh di sisi kanan dokumen.
- File akan terunduh dalam format PDF resmi DJP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




