JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, banyak karyawan mulai mencari cara download bukti potong di Coretax karena dokumen ini menjadi dasar penting dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Selain itu, bukti potong PPh Pasal 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak agar wajib pajak tidak membayar pajak dua kali, sehingga pemahaman mekanisme unduh dokumen di sistem Coretax menjadi hal yang wajib diketahui.
Bukti potong merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai pihak pemotong pajak yang memuat jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari penghasilan seperti gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya.
Pengelolaan dokumen ini dalam sistem Coretax mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bukti potong yang dibuat perusahaan akan tercatat secara otomatis di sistem Coretax dan dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun masing-masing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa bukti potong merupakan dokumen sah yang menjadi dasar pelaporan pajak tahunan.
Sebelum memahami cara download bukti potong di Coretax, wajib pajak perlu mengetahui jenis-jenisnya sebagai berikut:
- BPA1 (A1) untuk pegawai tetap atau pensiunan perusahaan swasta.
- BPA2 (A2) untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.
- BP21 untuk pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan selain pegawai tetap.
- BPPU untuk PPh Pasal 22, 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Agar dapat mengunduh bukti potong, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni akun Coretax sudah diaktivasi dan perusahaan telah menerbitkan serta melaporkan bukti potong melalui sistem. Jika salah satu syarat belum terpenuhi, dokumen tidak akan muncul pada menu “Dokumen Saya”.
Cara download bukti potong di Coretax (metode cepat) dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke menu Portal Saya → Dokumen Saya.
- Klik tombol Refresh agar data terbaru muncul.
- Ketik kata kunci “Bukti Potong” pada kolom pencarian.
- Klik tombol Unduh di sisi kanan dokumen.
- File akan terunduh dalam format PDF resmi DJP.
Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan nomor bukti potong untuk pencarian yang lebih spesifik, dengan catatan dokumen telah diterbitkan minimal 1x24 jam sebelumnya agar dapat muncul di sistem.
Cara download bukti potong di Coretax melalui eBupot dapat dilakukan jika ingin pencarian yang lebih detail dengan langkah berikut:
- Masuk ke Modul eBupot.
- Pilih menu Bukti Potong Saya.
- Tentukan jenis bukti potong.
- Klik tombol Cari.
- Lakukan filter berdasarkan bulan diterima.
Metode ini dinilai lebih lengkap karena membantu proses pencocokan data dengan lampiran SPT yang akan dilaporkan.
Meski demikian, beberapa wajib pajak masih mengalami kendala saat mengunduh dokumen, di antaranya karena data belum tersinkronisasi, sehingga perlu melakukan refresh, logout, atau menggunakan mode incognito pada browser.
Kendala juga dapat disebabkan oleh ketidaksesuaian NIK atau NPWP, kesalahan input oleh pemberi kerja, atau karena perusahaan belum melaporkan SPT PPh 21 melalui Coretax.
Selain itu, bagi wajib pajak berstatus istri yang menggabungkan NPWP, pengecekan tetap harus dilakukan melalui akun Coretax milik istri agar dokumen dapat terhubung dengan benar di sistem.
Apabila bukti potong tetap tidak muncul, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Periksa kembali menu Bukti Potong Saya.
- Sesuaikan bulan diterima dengan data pada Lampiran SPT (L-1 Bagian E).
- Lakukan clear cache pada browser.
- Minta file PDF langsung kepada pemberi kerja jika dokumen belum tersedia.
- Jika menggunakan input manual, data dapat dimasukkan ke dalam:
- Lampiran I Bagian D (Penghasilan Pekerjaan).
- Lampiran I Bagian E (Kredit Pajak).
- Lampiran III untuk usaha atau penghasilan lainnya.
Dalam proses tersebut, wajib pajak perlu memastikan dokumen yang digunakan valid dan resmi serta data identitas seperti NIK telah sesuai dengan profil Coretax agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026, sehingga disarankan untuk mengunduh bukti potong lebih awal guna menghindari kendala teknis maupun kepadatan akses sistem.










