NGAWI, BANGSAONLINE.com - Meski berpotensi merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan galian C masih leluasa di Kabupaten Ngawi, di antaranya berada di kawasan Kecamatan Kasreman dan Kecamatan Pitu. Aparat penegak perda terkesan lempar tanggung jawab.
Saat dikonfirmasikan adanya aktivitas galian C yang semakin marak, Plh Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S Sos menyatakan jika hal itu bukan wewenang instansinya untuk melakukan penindakan. “Itu pelanggaran UU tentang galian C. Kalau memang belum ada izin dari Gubernur bisa ditindak kepolisian, jadi bukan wewenang Satpol PP,” cetusnya, Kamis (17/9). (nga-1/sta)
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News