Tindaklanjuti OCCRP, Ray Rangkuti Cs Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya ke KPK

Tindaklanjuti OCCRP, Ray Rangkuti Cs Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya ke KPK Joko Widodo dan Keluarganya. Foto: instagram

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Joko Widodo (Jokowi) masuk nominasi tokoh terkorup dunia mendorong sejumlah tokoh nasional bergerak melaporkan mantan presiden asal Solo itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara tokoh dan aktivis korupsi itu adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Ray mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan nya. Ray minta KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Baca Juga: Sulit Periksa Jokowi, Pukat UGM: Bisa Dimulai dari Kasus Kaesang

“Siapa pun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ray Rangkuti, didampingi oleh sejumlah aktivis antikorupsi saat melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (7/1/2025). 

Selain Ray, hadir Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, dan sejumlah aktivis lainnya.

Mereka mengaku memantau perkembangan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Jokowi dan keluarga, yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Direktorat PLPM KPK.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP

Sejumlah kasus yang pernah dilaporkan antara lain dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM. Juga dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

"Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang, termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami," tegas Ray.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menuturkan bahwa laporan itu menjadi laporan tambahan atas laporan sebelumnya yang pernah disampaikan ke KPK pada tahun 2022 dan 2024 lalu. 

Baca Juga: Masuk Nominasi Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Terkorup Dunia 2024, Jokowi Minta Dibuktikan

"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," ujar Ubedillah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Menurut Ubedillah, temuan OCCRP sama dengan laporan yang disampaikannya terkait dugaan korupsi Jokowi ke KPK. "Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya. 

Ubedillah sempat membacakan laporan yang disampaikan ke KPK terutama kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dia meminta agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan nya. 

Baca Juga: Kabar Buruk Indonesia, Jokowi Masuk Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP

Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. "Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah".

"Semua sama di mata hukum termasuk nya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.  

Sumber: Tribunenews/mediakarya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO