Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencatat telah menuntut terhadap lima orang dalam perkara narkotika.

Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tahap kasasi.

Baca Juga: Pimpin Aksi Demo Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Fajar Tuntut Tanah Warga di Sidoarjo Dikembalikan

Kasipidum , Hafidi menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut adalah Aryo, Nafik, dan Hendrik.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Terangnya, Jumat, (10/1/2025).

Ketiganya itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga: Sidang Kasus Sabu 30 Kg: Bos Ekspedisi Ngaku Tak Tahu Isi Barang, Terdakwa: Saya Lapor Atasan

Selain tiga kasus tersebut, dua perkara lainnya juga mendapatkan tuntutan pada Desember 2024.

"Apriana dan Yosep juga kita tuntut mati setelah terbukti mengedarkan Serbuk Putih jenis narkotika Sabu-Sabu Dengan berat 88,5 kilogram,"

"Kedua terpidana ini juga merupakan sindikat peredaran narkotika Fredy Pratama," Jlentrenya.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Saluran Air Wilayah Tarik Sidoarjo Seusai Salat Jumat

Putusan terhadap Apriana dan Yosep sendiri telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin. 

Penuntutan itu menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

Kasipidum menekankan, hukuman tegas diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi jaringan narkotika internasional.

Baca Juga: Usai Trosobo, Dugaan Pungli PTSL Terjadi di Desa Banjarkemantren, Massa Gruduk Kejari Sidoarjo

"Kami akan terus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo," Pungkasnya.

Kasipidum berharap langkah hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.(cat/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO