Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencatat telah menuntut terhadap lima orang dalam perkara narkotika.

Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tahap kasasi.

Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita

Kasipidum , Hafidi menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut adalah Aryo, Nafik, dan Hendrik.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Terangnya, Jumat, (10/1/2025).

Ketiganya itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional

Selain tiga kasus tersebut, dua perkara lainnya juga mendapatkan tuntutan pada Desember 2024.

"Apriana dan Yosep juga kita tuntut mati setelah terbukti mengedarkan Serbuk Putih jenis narkotika Sabu-Sabu Dengan berat 88,5 kilogram,"

"Kedua terpidana ini juga merupakan sindikat peredaran narkotika Fredy Pratama," Jlentrenya.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan terhadap Apriana dan Yosep sendiri telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin. 

Penuntutan itu menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

Kasipidum menekankan, hukuman tegas diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi jaringan narkotika internasional.

Baca Juga: Viral Seorang Maling Gasak 3 Tong Sampah di Sidoarjo Resahkan Warga Sedati

"Kami akan terus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo," Pungkasnya.

Kasipidum berharap langkah hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.(cat/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO