Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Maut 'Ngeblong' sebagai Tersangka Usai Tewaskan 4 Orang di Kota Batu

Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Maut Dirlantas Polda Jatim saat menunjukkan identitas sopir bus yang menjadi tersangka

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus PO sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di ruas Jalan Imam Bonjol-Pattimura-Soekarno .

Sopir bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan PPK SMP Kabupaten Malang oleh Polda Jatim Terkait Korupsi DAK 2023

Dirlantas Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap kerusakan pada komponen pengereman kendaraan.

“Kampas rem kanan dan kiri serta tromol bus ditemukan dalam kondisi rusak sehingga pengereman tidak optimal,” ungkapnya Jumat (10/1/2025) petang.

Selain kondisi rem yang rusak, penyelidikan juga mengungkap pelanggaran administrasi pada bus tersebut. Termasuk masa berlaku STNK yang sudah habis dan KIR yang kadaluarsa.

Baca Juga: Camat Asemrowo Laporkan Ormas dan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh ke Polda Jatim

Tes urine sopir menunjukkan hasil negatif alkohol dan narkotika.

“Kecelakaan melibatkan bus yang membawa rombongan pelajar dari Bali untuk kegiatan study tour di Batu. Akibat kecelakaan ini, 14 orang menjadi korban, dengan rincian 4 meninggal dunia, 2 luka berat, dan 8 lainnya mengalami luka ringan,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Kronologi kejadian, saat itu bus PO akan kembali ke Bali setelah wisata ke .

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI

Saat melintasi Jalan Imam Bonjol, sopir menyadari rem tidak berfungsi. Bus terlihat mencoba menepi dari rekaman CCTV yang menunjukkan roda kiri bus naik ke trotoar sebelum kembali ke jalan utama.

Namun, bus terus meluncur menuruni jalan hingga terjadi tabrakan. Akibtanya bus melibas 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua.

Titik Tabrak 1 dan 2 (Jalan Imam Bonjol – Pattimura): Bus menabrak kendaraan roda empat, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Nurochman-Heli sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Batu 2025-2030

Titik Tabrak 3 (Jalan Pattimura): Bus menabrak kendaraan roda dua, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Titik Tabrak 4-7 (Jalan Ir. Soekarno): Bus terus melaju tanpa kendali, menyebabkan serangkaian tabrakan lainnya.

“Kondisi kontur jalan yang menurun di lokasi kejadian turut memperparah kecelakaan ini,” tutup Komarudin.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Wisata di Kota Batu, Dirlantas Polda Jatim Sebut Uji KIR dan Izin Angkut Kadaluarsa

Proses hukum terhadap sopir akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap pengelola bus terkait kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO