Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, membenarkan aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku ke anak tirinya hingga hamil.
Menurut polisi, aksi itu terungkap ketika JM (ibu korban) memeriksakan kesehatan korban ke bidan setempat. Namun, ibu korban terkejut karena korban dinyatakan tengah hamil dua bulan.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Kabupaten Probolinggo ini Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Selanjutnya, JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya, sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban dipindah sekolah di dekat rumah ayah kandungnya.
Saat itu, JM juga menunjukkan hasil tes kehamilan yang menyatakan korban tengah hamil dua bulan.










