PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Tim program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kantah Kabupaten Pasuruan serahkan sertifikat hak milik sebanyak 686 sertifikat, Kamis (9/12025).
Kegiatan ini merupakan penyerahan tahap ke dua dari program PTSL untuk Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Sebelumnya, pada tahap satu telah diserahkan sebanyak 488 sertifikat pada 10 Desember lalu.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Balai Desa Karangjati dan dihadiri masyarakat penerima sertifikat, didampingi oleh Kepala Desa dan panitia desa.
Program PTSL ini dilaksanakan secara serentak, di seluruh wilayah di Indonesia. PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.
Baca Juga: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor
Dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Karangjati mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (belum sertifikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan siap mengikuti PTSL pada tahun anggaran saat itu,” ucap salah satu panitia PTSL. (afa/msn)
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ajak Menteri Transmigrasi Sukseskan Kebijakan Satu Peta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News