JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Isu terkait pagar laut belakangan menjadi perbincangan hangat, dan membuat awak media kerap melontarkan pertanyaan kepada Kementerian ATR/BPN mengenai hal itu. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapannya terkait isu tersebut.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ucapnya kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Bicarakan Program Prioritas Presiden Prabowo di High-Level Executive Roundtable
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.
"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," paparnya.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri ATR/BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pertemuan tersebut membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Bahas Administrasi Pertanahan, Menteri ATR/BPN Diskusi dengan Menteri HAM
Hadir pula dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News