Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan

Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, usai acara penandatanganan kerja sama.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui menjalin sinergitas dengan Kelas IB Kota Kediri dengan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (), Kamis (16/1/2025).

Penandatanganan yang dilakukan di aula utama tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Baca Juga: Khofifah Resmi Dilantik Gubernur 2 Periode, Ketua PKS Jatim: Gerbang Baru Nusantara Terbuka

Kepala Kota Kediri Marsudi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya.

Ia menjelaskan, di tahun 2025 ini, mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.

“Dengan adanya kerja sama ini bisa memantau secara langsung apabila dari menerbitkan akte cerai dan segera diurus data kependudukannya, maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua PKS Jatim Ucapkan Selamat Terpilihnya Khofifah Sebagai Ketua Dewan Pembina Pusat Muslimat NU

Dengan dasar ini, begitu Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru.

Marsudi berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya dan data kependudukan bisa lebih update dan valid.

“Setelah terjadinya perceraian maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa maupun KTP Elektronik tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Marsudi.

Baca Juga: Permudah Layanan Perekaman KTP-El, Dispendukcapil Kunjungi Seluruh SMA di Kota Kediri

Lebih jelas Marsudi mengatakan periode ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai bulan Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah menuturkan, bahwa pihaknya merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah menambahkan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

Baca Juga: Prestasi Baru di Awal Tahun, Capaian Kinerja Kependudukan Kota Kediri Lampaui Nasional

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akte cerai saja, Dengan adanya ini dalam satu tempat mereka mendapat 3 dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke ,” katanya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO