Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan

Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, usai acara penandatanganan kerja sama.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui menjalin sinergitas dengan Kelas IB Kota Kediri dengan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (), Kamis (16/1/2025).

Penandatanganan yang dilakukan di aula utama tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Kepala Kota Kediri Marsudi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya.

Ia menjelaskan, di tahun 2025 ini, mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.

“Dengan adanya kerja sama ini bisa memantau secara langsung apabila dari menerbitkan akte cerai dan segera diurus data kependudukannya, maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.

Dengan dasar ini, begitu Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO