Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP

Ia juga tidak menampik jika pagar milik pelapor yang dirobohkan alat berat tersebut dioperatori satu orang. Namun, eksekusi tersebut berdasarkan perintah dari Kadus Kadutan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Perusakan itu juga disaksikan warga sekitar.

"Betul operator alat berat (Bego Red.) satu orang, tapi di situ ada yang memerintahkan. Dan itu ada perintah dari orang lain di situ. Bukan operator melakukan sendiri tanpa adanya perintah dari orang yang di sana. Dan saat pembongkaran itu, para terlapor ada di situ," beber Aziz yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang, Tuban.

Operator alat berat dalam melakukan perobohan pagar rumah milik kliennya tidak bekerja sendiri. Tapi ada yang mengarahkan dan membantu juga.

Atas dasar itu, Aziz menilai jika terlapor harus disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan meminta penyidik untuk melakukan penyidikan secara cermat, cepat, dan profesional.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: