Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat

Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat Apel pagi Polres Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian akan menindak tegas aktivitas galian C atau kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, seperti pasir dan batu yang dilakukan secara ilegal. Terutama yang menggunakan alat berat.

Menurut Kasi Humas , AKP Sri Sugiarto, penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu di Banyuates Beserta BB 0,64 Gram

"Penegakan hukum terhadap galian C, sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (gakkum) adalah Polri," katanya, Selasa (21/1/2025)

Lebih lanjut, Sri Sugiarto mengatakan penindakan tidak terlepas dengan koordinasi dengan instansi terkait. Seperti dengan Dinas Perekonomian yang terkait data dan Satpol PP yang terkait dengan perizinan dan pembinaan serta pengawasan.

"Kami juga melakukan mapping terhadap wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C menggunakan alat berat eskavator," ucapnya.

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

Sri juga menegaskan bahwasanya saat ini Kanit Pidsus masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perekonomian dan Satpol PP terkait wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C.

"Demikian sementara yang dapat kami sampaikan," tutupnya. (dim/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO