PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian akan menindak tegas aktivitas galian C atau kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, seperti pasir dan batu yang dilakukan secara ilegal. Terutama yang menggunakan alat berat.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu di Banyuates Beserta BB 0,64 Gram
"Penegakan hukum terhadap galian C, sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (gakkum) adalah Polri," katanya, Selasa (21/1/2025)
Lebih lanjut, Sri Sugiarto mengatakan penindakan tidak terlepas dengan koordinasi dengan instansi terkait. Seperti dengan Dinas Perekonomian yang terkait data dan Satpol PP yang terkait dengan perizinan dan pembinaan serta pengawasan.
"Kami juga melakukan mapping terhadap wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C menggunakan alat berat eskavator," ucapnya.
Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya
Sri juga menegaskan bahwasanya saat ini Kanit Pidsus Polres Pamekasan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perekonomian dan Satpol PP terkait wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C.
"Demikian sementara yang dapat kami sampaikan," tutupnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News