PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Warga dan petugas dari Unit Reskrim Polsek Bangil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Kolursari, lantaran diduga digunakan untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu.
"Alhamdulillah. Berkat bantuan dari warga sekitar kami berhasil menggerebek 4 orang yakni F (48), UA (43), AF (36), dan AMN (45), dari empat orang yang usai kami gerebek dan kami amankan ini semua ke empat adalah asli warga Bangil," kata Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Petani di Lereng Bromo Temukan Ribuan Koin Kuno yang Diduga Peninggalan Dinasti Qing
"Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangil bersama dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, serta Ketua RT setempat. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,16 gram dan 0,18 gram, serta alat isap sabu dan perlengkapan lainnya," paparnya menambahkan.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sebuah sabu di saku celana salah satu pelaku yang kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi awal pengakuan menurut keterangan dari pelaku, sabu dibeli dengan harga Rp450 ribu, dan setelah mereka menikmati atau mengonsumsinya pada pagi hari sebelum penggerebekan dilakukan," ucap Sukiyanto.
Baca Juga: Warga Mojoparan Pasuruan Geger, Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus di Selokan
Dengan adanya kasus ini, Polsek Bangil meneruskan ke jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News