Konsumen Gugat Samudra Supermarket ke PN Tuban

Konsumen Gugat Samudra Supermarket ke PN Tuban Samudra Supermarket Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu pelanggan melayangkan gugatan kepada Samudera ke Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait perlindungan konsumen.

Juru Bicara , Rizki Yanuar, membenarkan terkait gugatan konsumen terhadap Samudra yang didaftarkan pada 21 Januari 2025 lalu.

"Iya benar mas, gugatan perdata itu teregister dengan nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat atas nama Ratmi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Ia menjelaskan, inti pokok sengketa gugatan yakni penggugat mendalilkan bahwa terdapat 5 produk yang telah dibeli melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan/produk barangnya tidak jelas halalnya menurut agama (Islam) jika dikonsumsi.

"Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat, serta berpotensi merugikan kesehatan para konsumen/warga masyarakat di Tuban," katanya.

Sidang gugatan pertama dijadwalkan digelar hari Selasa (4/2/2025) dengan majelis Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, Hakim Anggota 1: Marcellino G.S dan Hakim Anggota 2 Duano Aghaka. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO