Konsumen Gugat Samudra Supermarket ke PN Tuban

Konsumen Gugat Samudra Supermarket ke PN Tuban Samudra Supermarket Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu pelanggan melayangkan gugatan kepada Samudera Supermarket Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait perlindungan konsumen.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan terkait gugatan konsumen terhadap Samudra Supermarket Tuban yang didaftarkan pada 21 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Sidang Penyelundupan Pupuk Subsidi di PN Tuban, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Iya benar mas, gugatan perdata itu teregister dengan nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat atas nama Ratmi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Ia menjelaskan, inti pokok sengketa gugatan yakni penggugat mendalilkan bahwa terdapat 5 produk yang telah dibeli melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan/produk barangnya tidak jelas halalnya menurut agama (Islam) jika dikonsumsi.

"Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat, serta berpotensi merugikan kesehatan para konsumen/warga masyarakat di Tuban," katanya.

Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Berbeda

Sidang gugatan pertama dijadwalkan digelar hari Selasa (4/2/2025) dengan majelis Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, Hakim Anggota 1: Marcellino G.S dan Hakim Anggota 2 Duano Aghaka. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO