Samudra Supermarket Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu pelanggan melayangkan gugatan kepada Samudera Supermarket Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait perlindungan konsumen.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan terkait gugatan konsumen terhadap Samudra Supermarket Tuban yang didaftarkan pada 21 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:
- BNI Tuban Mangkir, Sidang Gugatan Sertifikat Ditunda
- Sidang ke-8 Sengketa Tanah di Mentoso Tuban, Penggugat Soroti Dugaan Ingkar Akta Jual Beli
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
- Sidang Tambang Ilegal di Tuban, Hakim Soroti Peran Kades Ngandong
"Iya benar mas, gugatan perdata itu teregister dengan nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat atas nama Ratmi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Ia menjelaskan, inti pokok sengketa gugatan yakni penggugat mendalilkan bahwa terdapat 5 produk yang telah dibeli melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan/produk barangnya tidak jelas halalnya menurut agama (Islam) jika dikonsumsi.
"Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat, serta berpotensi merugikan kesehatan para konsumen/warga masyarakat di Tuban," katanya.
Sidang gugatan pertama dijadwalkan digelar hari Selasa (4/2/2025) dengan majelis Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, Hakim Anggota 1: Marcellino G.S dan Hakim Anggota 2 Duano Aghaka. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




