BANGSAONLINE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, gas LPG 3 kg tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa pengecer LPG bersubsidi harus mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
"Kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, mendaftarkan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS. Dengan itu, mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai yang ditetapkan pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: Besok! Pemerintah Hentikan Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer
Menurut dia, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar. Selama periode ini, pengecer dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Ia meyakini, dengan adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.
"LPG 3 kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak," katanya.
Baca Juga: HET LPG 3 Kg Alami Penyesuaian, Pj Gubernur Jatim: Upaya Jaga Stabilisasi Stok
Selain itu, Prasetyo berharap aturan ini dapat membantu pemerintah mengontrol harga agar tetap sama bagi masyarakat. Namun, ia memastikan kebijakan tersebut bukan untuk menaikan harga gas LPG 3 kg. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News