SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Sampang menggagalkan ratusan slof rokok ilegal menggunakan mobil boks jasa pengiriman barang dengan tujuan luar Madura. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan bahwa pengamanan rokok ilegal itu dilakukan pada Kamis (30/1/2025), di Jalan Raya Kecamatan Banyuates.
"Pada saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, anggota unit II Satreskrim Polres Sampang menggelar patroli di wilayah Kecamatan Banyuates, dan ditemukan mobil boks jasa pengiriman barang bermuatan rokok ilegal," ujarnya saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Ditinggal Pergi, Dua Rumah Warga di Robatal Sampang Ludes Terbakar
Disebutkan olehnya, mobil boks tersebut bermuatan bermacam merek rokok ilegal.
"Sopir mobil boks inisial MZ dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Hartono, perkara rokok ilegal itu dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
Tersangka, disangkakan pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Atau Pasal 54 UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” urai Hartono. (tam/rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News