
TUBAN, BANGSAONLINE.com - ED (35), seorang residivis asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kembali berurusan dengan polisi. Ia diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah kedapatan mencuri sebuah handphone di sebuah warung kopi.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Hal itu memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung kopi dekat rumahnya, Selasa (11/2/2025).
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi, menjelaskan pencurian itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap di kursi warkop.
Dalam CCTV, pelaku tampak mondar-mandir mengamati situasi sebelum akhirnya mencuri ponsel. Setelah berhasil membawa kabur ponsel tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
"Kami berhasil amankan pelaku saat berada di warung kopi dekat rumahnya," ujar Rudi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah menjual ponsel hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga pelaku juga pernah beraksi di lokasi lain. Sebab, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Bojonegoro dalam kasus serupa.
"Kami melihat video yang viral dan mengenali wajah pelaku. Kebetulan, dia adalah residivis yang pernah ditangkap Polres Bojonegoro. Kami melacak pergerakannya dan akhirnya menangkapnya di warung kopi saat sedang ngopi," tambah Rudi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum, agar kejadian serupa tidak terulang. (wan/rev)