Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

KARAWANG,BANGSAONLINE.com - Perusahaan atau badan usaha sedang ramai membahas pembayaran pajak Pasal 25 melalui Eblilling di .

Sebab, masih banyak perusahaan dan wajib pajak yang tak memahami cara membuat kode billung 25 menggunakan .

Baca Juga: Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

Namun, jika mengikuti langkah-langkah membuat 25 Badan di di sini, bisa dipastikan akan lancar.

Berikut ini cara pembuatan kode billing, pemilihan kode pajak yang benar dan metode pembayaran yang tersedia.

Sebelum masuk ke langkah-langkanya, perlu diketahui bahwa Pajak Penghasilan () Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan.

Baca Juga: Langkah Ampuh Daftar NPWP Baru di Coretax dan Solusi Muncul 'Gagal Divalidasi oleh Pihak Ketiga'

Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak badan berdasarkan laba kena pajak yang telah dihitung dalam SPT Tahunan Badan.

Pembayaran 25 bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengurangi beban pajak tahunan, sehingga tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun pajak.

Panduan Membuat 25 Badan di

Untuk membuat kode billing 25 Badan di , wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Info Apakah Sudah Ditransfer BLT Rp600 Ribu Bank BRI, BSI, BNI dan Login Cekbansos di Sini

1. Login ke Aplikasi

Akses laman https://kortexdjp.pajak.go.id dan login menggunakan akun pribadi atau akun PIC yang memiliki akses perusahaan.

Pastikan Anda menggunakan akses sebagai perusahaan, bukan sebagai individu. Jika masih dalam mode pribadi, ubah akses ke perusahaan yang akan dibuatkan 25.

Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak

2. Masuk ke Menu Pembayaran

Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran.

Klik opsi Layanan Mandiri Kode Billing untuk memulai pembuatan kode billing.

Baca Juga: Gak Usah Bingung! Cara Isi dan Solusi Corporate/Government/PMSE TIN saat Permintaan Akses di Coretax

3. Memilih Jenis Pajak 25 Badan

Pada kolom Jenis Pajak, ketikkan Pasal 25.

Pilih opsi yang sesuai untuk 25 Badan dari daftar yang muncul.

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Pastikan memilih kode pajak yang benar, yaitu 411126 – 25 Badan.

4. Mengisi Periode Pajak

Tentukan masa pajak yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Solusi Masalah Coretax: Penyedia Penandatangan dan Tombol Submit Tak Muncul saat Upload Faktur Pajak

Contohnya, jika pembayaran dilakukan untuk Januari 2025, pilih periode Januari 2025.

5. Mengisi Nominal Pajak yang Dibayarkan

Secara default, mata uang akan otomatis terisi dalam bentuk Rupiah (IDR).

Baca Juga: Atasi Masalah Coretax Hari ini: Solusi Gagal Upload Faktur Pajak Status Signing in Progress

Masukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan perhitungan angsuran pajak bulanan yang telah ditetapkan.

6. Menambahkan Keterangan (Opsional)

Pada kolom Keterangan, Anda dapat menuliskan informasi tambahan, misalnya:

“Pembayaran 25 Badan Masa Januari 2025.”

“Angsuran Pajak Bulanan Periode Januari 2025.”

Bagian ini bersifat opsional, tetapi dapat membantu dalam pencatatan pembayaran pajak perusahaan.

7. Membuat Kode Billing

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Buat Kode Billing.

Sistem akan memproses permintaan dan menghasilkan kode billing dalam bentuk file PDF yang siap digunakan untuk pembayaran.

Cara Membayar Kode Billing 25 Badan

Setelah berhasil membuat kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode berikut:

1. Melalui Bank (ATM, Internet Banking, Mobile Banking)

  • Masuk ke layanan internet banking atau mobile banking bank yang telah terdaftar sebagai mitra pajak.
  • Pilih menu Pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang telah dibuat.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip perusahaan.

2. Melalui e-Wallet atau Marketplace

  • Pembayaran 25 Badan kini juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, atau marketplace lainnya yang telah bekerja sama dengan .
  • Pilih menu Pembayaran Pajak, masukkan kode billing, dan selesaikan transaksi.

3. Melalui Kantor Pos atau Teller Bank

  • Cetak kode billing yang telah dibuat di .
  • Bawa dokumen tersebut ke Kantor Pos atau bank persepsi yang menerima pembayaran pajak.
  • Serahkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Kesalahan Umum dalam Pembuatan 25 Badan

Dalam proses pembuatan kode billing, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi, antara lain:

- Tidak Mengubah Akses ke Perusahaan

Pastikan Anda telah beralih dari mode pribadi ke mode perusahaan sebelum membuat kode billing, agar data wajib pajak sesuai dengan entitas badan usaha.

- Salah Memilih Kode Pajak

Gunakan kode 411126 – 25 Badan, jangan sampai tertukar dengan kode pajak lain seperti 411121 – 21 atau 411125 – 25 Orang Pribadi.

- Memasukkan Periode Pajak yang Salah

Pastikan periode pajak yang dipilih sesuai dengan bulan dan tahun yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO