Korlap Projo Sampang, Faris Reza Malik
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Ormas Pro Jokowi (Projo) Sampang mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana DID II senilai Rp12 miliar untuk proyek lapisan penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang.
Desakan itu disampaikan atas dasar temuan kerugian negara yang disampaikan oleh Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin saat menemui massa yang menggelar aksi demo di depan Mapolda Jatim pada Kamis, (6/2/2025).
BACA JUGA:
Selain itu, Projo menyebut penyidikan kasus tersebut sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan KUHAP.
"Kerugian negara dalam kasus Lapen Rp12 milliar ini sudah ada tetapi tersangkanya belum dimunculkan, penyidik juga jangan melupakan aturan penyidikan," kata Korlap Ormas Projo Sampang, Faris Reza Malik, Senin (17/2/2025).
Faris menjelaskan, penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan 17 April 2024 tahun lalu. Hal itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES/.3.3/2024/ Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia menghitung penyidikan kasus Lapen di Sampang sudah melampaui deadline.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




