
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Ormas Pro Jokowi (Projo) Sampang mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana DID II senilai Rp12 miliar untuk proyek lapisan penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang.
Desakan itu disampaikan atas dasar temuan kerugian negara yang disampaikan oleh Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin saat menemui massa yang menggelar aksi demo di depan Mapolda Jatim pada Kamis, (6/2/2025).
Selain itu, Projo menyebut penyidikan kasus tersebut sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan KUHAP.
"Kerugian negara dalam kasus Lapen Rp12 milliar ini sudah ada tetapi tersangkanya belum dimunculkan, penyidik juga jangan melupakan aturan penyidikan," kata Korlap Ormas Projo Sampang, Faris Reza Malik, Senin (17/2/2025).
Faris menjelaskan, penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan 17 April 2024 tahun lalu. Hal itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES/.3.3/2024/ Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia menghitung penyidikan kasus Lapen di Sampang sudah melampaui deadline.
"Dalam SP2HP yang diterima pelapor seperti itu. Jadi kalau dicocokkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per Kapolri No. 12 Tahun 2009 pasal 31, sangat jauh. Sebab, batas waktu penyidikan untuk perkara sangat sulit adalah maksimal 120 hari," bebernya.
Faris menaruh kecurigaan jika ada campur tangan oknum tak bertanggung jawab sehingga pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Lapen Rp12 milliar ini terkesan lamban.
"Kami menilai ada indikasi penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polda Jawa Timur, sehingga kasus ini terkesan berlarut-larut tanpa kepastian," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ormas Projo Sampang memilih untuk mengadu ke Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka melalui layanan 'Lapor Mas Wapres' Kamis, (13/2/2025).
"Kami berharap Polda Jawa Timur dapat bekerja secara profesional, independen, serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat penegakan hukum,” tandasnya. (tam/van)